OW Anggota KKB Puncak Jaya Sembilan Kali Lakukan Aksi Penyerangan dan Perampasan Senpi

Ilustrasi
Ilustrasi

Selanjutnya, ketujuh, penembakan terhadap Anggota TNI 756 di lapangan terbang di Distrik Pirime Kabupaten, Lanny Jaya, yang mengakibatkan 1 Personil TNI luka tembak pada tahun 2015.

Kasus kedelapan yang dilakukan OW, yaitu penembakan terhadap Personil Satgassus Papua (satgas gakkum saat ini), pada Desember tahun 2017 di Puncak Popome saat melaksanakan kegiatan pemetaan.

“Serta penembakan terhadap aparat TNI-Polri (Satgas Ops Nemangkawi), saat akan dilakukan penegakan hukum di Markas Balingga, Kabupaten Lany Jaya pada 3 November 2018 lalu,” jelas Kapolda.

Kapolda menambahkan, Polda Papua bersama Kodam XVII/Cenderawasih akan terus melakukan pengejaran terhadap KKB yang mengganggu stablitas keamanan di Provinsi Papua.

“Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap KKKB, yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.

Pasal 340 KUHP, barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 365 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Pasal 351 Ayat (1) dan ayat (2), Ayat 1 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat 2 Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 55 KUHP, Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.

Reporter: Mujiono
Editor: Misba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *