PA Timika: Tujuh Bulan 73 Pasutri Bercerai, Tertinggi di Januari

Bagian Humas Pengadilan Agama Timika, Bahri Conoras. (Foto: Anya Fatma/SP)
Bagian Humas Pengadilan Agama Timika, Bahri Conoras. (Foto: Anya Fatma/SP)

TIMIKA | Dalam kurun waktu tujuh bulan mulai Januari hingga Juli tahun 2020, sebanyak 73 pasangan suami isteri (Pasutri) tercatat di Pengadilan Agama (PA) Timika telah resmi bercerai.

Berdasarkan data di Pengadilan Agama Timika, dari 73 kasus perceraian ini, 19 merupakan kasus cerai talak, sedangkan 45 kasus lainnya ialah cerai gugat.

Bahkan pada bulan Januari, tercatat ada 30 kasus cerai gugat yang ditangani Pengadilan Agama.

Bagian Humas Pengadilan Agama Timika, Bahri Conoras menyebutkan bahwa perceraian selalu menjadi kasus paling menonjol di Pengadilan Agama.

“Meskipun ada beberapa perkara lain seperti perkara pengangkatan anak, harta gono-gini gini, isbat nikah. Nah untuk saat ini yang paling menonjol itu adalah perceraian,” katanya saat diwawancara di kantornya, Jalan Yos Sudarso Poros SP 1, Senin (27/7).

Sementara di masa Pandemi Covid-19 yang mana Pemkab Mimika menetapkan masa-masa pembatasan, Pengadilan Agama hanya menangani tiga kasus cerai talak dan satu kasus cerai gugat mulai April sampai Juni.

“Kita baru buka pendaftaran lagi itu mulai 1 Juli,” ujarnya.

Bahri mengungkapkan, beberapa alasan penyebab perceraian mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah ekonomi hingga salah satu pasangan meninggalkan pasangannya tanpa kabar.

“Masalah yang biasanya muncul jadi alasan penyebab perceraian yang diajukan di sini itu KDRT, masalah ekonomi, salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya misal ke daerah lain tanpa kabar tidak diketahui alamat yang jelas, itu yang jadi alasan perceraian disini,” jelas Bahri.

Lanjutnya, untuk proses cerai sendiri, jika kedua pasangan ada di Kota Timika, maka proses cerai bisa diselesaikan paling lama dua minggu.

“Tapi kadang kan ada yang salah satu pasangan ada diluar kota, misal ada di Makassar, itu kita harus minta bantuan kesana untuk juru sita di pengadilan agama disana untuk panggilkan, itu kan agak lama proses pengiriman suratnya kan,” tuturnya.

Sementara untuk proses mediasi, Bahri mengakui bahwa semua perkara selalu dilakukan tahapan mediasi terlebih dahulu jika kedua pasangan berada di Timika.

“Tapi kalau yang hadir cuma 1 saja kita tidak bisa mediasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, di tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa pasangan yang setelah dimediasi lalu membatalkan proses perceraian, namun di tahun ini tidak ada.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI