TIMIKA | Pemda Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Agama Mimika melakukan kerjasama Sistim Integrasi Pelayanan atau PADUKA SIP.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutejo dan Ketua Pengadilan Agama Mimika Supian Daelani, Senin (12/4/2021)
Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutejo mengatakan, ‘PADUKA SIP’ merupakan kolaborasi Disdukcapil dan Pengadilan Agama Mimika, dalam hal administrasi kependudukan (Adminduk).
Dalam Adminduk ada sembilan item terkait, mulai dari pengangkatan anak, pengasuhan anak, perceraian dan lainnya.
“Untuk kerjasama PADUKA SIP ini lebih memfokuskan kepada perihal perceraian,” kata Slamet di Kantor Pengadilan Agama.
Karena menurut Slamet, selama ini masyarakat yang mendaftarkan kasus perceraian dan sudah ada keputusan ‘incraht’ (sudah memiliki kekuatan hukum tetap) dari Pengadilan Agama Mimika, namun tidak melapor ke Dukcapil. Sehingga datanya tidak terupdate, apakah yang bersangkutan masih menikah atau sudah cerai.
“Dari alasan itulah, kami gandeng Pengadilan Agama untuk berkolaborasi, dalam satu sistim pelayanan melalui online,” katanya.
Melalui kerjasama itu nanti, maka orang yang bercerai dan keputusannya sudah incraht, akan di-update dalam Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dukcapil Mimika.
Selanjutnya akan dilakukan perubahan kepada KTP dengan status cerai hidup. Beserta kartu keluarga (KK) yang diproses secara online, sehingga Pengadilan Agama bisa mencetak langsung dan nantinya diserahkan ke orang tersebut.
Sementara untuk KTP, masih dicetak ke Dukcapil dan nanti dikirimkan oleh Si Lincah Dukcapil.
“Meskipun tidak terintegrasi ke sistim Dukcapil dan Pengadilan Agama, tapi ada kemudahan yang didapatkan, karena sistimnya online semua. Setelah urus surat cerai, maka semua dokumen Adminduk (KK dan KTP) juga terselesaikan dan gak perlu ngurus ke Dukcapil lagi, ” ujarnya.
Keuntungan dan tujuan dari kolaborasi ini adalah, untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dampak dari kolaborasi ini, bagi Disdukcapil adalah datanya selalu terupdate. Sehingga tidak ada kata lagi, Pemda Mimika terlambat dalam masalah data kependudukan.
“Kalau ini berhasil, maka akan merambah ke instansi lain, misalnya KUA. Sehingga orang yang mengurus nikah, maka langsung mendapatkan KTP dan KK. Dengan demikian data Adminduk akan terperbarui terus,” ujarnya.
Reporter: Mujiono
Editor: Misba
- Tag :
- PADUKA SIP,
- Perceraian,
- Slamet Sutejo
Tinggalkan Balasan