Pajak dan Retribusi Daerah Harus Diatur Dalam Satu Perda

Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA  | Pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota harus diatur dalam satu peraturan daerah (Perda) saja.

Merujuk pada Pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), hal-hal mengenai jenis pajak dan retribusi, subjek, objek, hingga tarif diatur dalam satu perda.

PDRD pada undang-undang nomor 28 tentang PDRD tidak memberikan batasan mengenai jumlah Perda tentang PDRD di daerah.

Akibatnya, setiap jenis Perda bisa memiliki perda tersendiri. Bila kabupaten atau kota memungut 11 jenis pajak daerah, maka kabupaten kota tersebut bisa memiliki 11 Perda yang mengatur tentang pajak daerah.

Dalam pelaksanaannya, Pemda memiliki waktu 2 tahun untuk menyesuaikan peraturan daerah (p
Perda) tentang pajak daerahnya masing-masing.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah mengatakan, di Mimika ada 10 jenis pajak.

Di undang-undang lama Perda tentang pajak hotel, pajak reklame dan pajak lainnya memiliki Perda tersendiri. Tetapi di undang-undang baru nanti masing-masing akan memiliki satu Perda.

“Artinya kita harus merevisi semua undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah kita. Makanya 2 minggu lalu kita sudah kumpul dengan beberapa OPD pemungut retribusi, kita minta beberapa data potensi, SOP, regulasi kemudian kami finalkan juga untuk pajak daerah minggu ini,” kata Kepala Bapenda Dwi Cholifa saat diwawancara di kantornya, (11/8/2022).

Dwi mengatakan, untuk merevisinya Pemda Mimika akan bekerjasama dengan Uncen dalam membuat naskah akademis. Setelah itu akan disosialisasikan ke wajib pajak buat pajak dareah, retribusi ke wajib retribusi termasuk OPD pemungut untuk meminta masukan kembali.

“Setelah di sosialisasikan lalu diolah lagi oleh Uncen bersama kami baru jadi rancangan Perda. Rancangan Perda itu baru kita bawa ke DPRD untuk di paripurnakan. Lalu itu kita bawa ke provinsi dan pusat untuk di evaluasi,” jelas Dwi.

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI