Seluruh hewan kurban disembelih secara serempak usai salat Idul Adha. Pembagian daging kurban juga menerapkan protokol kesehatan.
Dimana, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.
“Hanya panitia yang datang menyembelih dan memotong daging kurban di masjid untuk menghindari kerumunan,” katanya.
Selanjutnya, daging kurban ini dibagikan dari rumah ke rumah oleh panitia. Nama-nama penerima sudah ada tercatat oleh pengurus yang didata setiap tahun.
Tinggalkan Balasan