TIMIKA | Sebanyak 28 pemilik pangkalan minyak tanah yang berada di bawah naungan CV. Favi, yang izin operasinya telah cabut oleh Pemkab Mimika, Papua kembali mendatangi DPRD setempat.
Mereka mengadu karena hingga kini belum disampaikan 13 syarat pendirian pangkalan minyak tanah oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika.
Sekretaris Komisi B DPRD Mimika, Herman Gafur mengatakan, pada prinsipnya pemilik pangkalan minyak tanah sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan Komisi B berkaitan persoalan pangkalan minyak tanah.
Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penyaluran minyak tanah pasca dicabutnya izin operasi CV. Favi.
Bahkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disperindag yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, muncul komitmen dari dinas untuk mengakomodir 28 pangkalan asal memenuhi 13 syarat yang telah ditentukan.
Tetapi, 13 syarat yang dimaksudkan belum disampaikan kepada pemilik pangkalan, meski upaya dari pemilik pangkalan telah dilakukan dengan mendatangi Disperindag.
“Jadi pada prinsipnya sudah ada kesepakatan. Nah, kita berharap bahwa kesepakatan itu menjadi komitmen kita semuanya, pemilik pangkalan komitmen, Disperindag komitmen, supaya tidak ada persoalan lagi,” kata Herman Gafur usai melakukan pertemuan di Kantor DPRD Mimika, Selasa (7/7).
“Kecuali kalau memang ada perubahan-perubahan regulasi, yang tadinya cuma 5 item, sekarang ada 13. Berarti 8 itu item itu apa saja. Nah, ini yang harus kita kroscek, supaya kita berharap 28 pemilik pangkalan ini kalau memang sesuai dengan syarat yang dibutuhkan itu terpenuhi, saya pikir tidak ada alasan untuk mereka tidak di prioritaskan,” ujarnya.
Reporter: Saldi
Editor: Batt
- Tag :
- CV. Favi,
- Minyak Tanah,
- Timika
Tinggalkan Balasan