Panglima TNI Sikapi Prada Yotam Bugiangge Kabur dari Satuan

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan, pihaknya tidak memandang bulu dalam menindak tegas prajuritnya yang melakukan desersi atau melarikan diri dari tugas militer, apalagi dengan membawa senjata api.

Hal itu disampaikan Jenderal Andika Perkasa menjawab pertanyaan awak media di Rimba Papua Hotel, Mimika, Papua, Rabu (22/12/2021) terkait Prada Yotam Bugiangge kabur dari satuan.

Andika mengakui, prajurit yang bernama Prada Yotam Bugiangge, anggota Batalyon Infanteri 756/WMS meninggalkan tugas tanpa izin hingga batas waktu yang ditentukan. Sehingga yang bersangkutan dianggap telah melakukan desersi.

“Awalnya tidak hadir tanpa izin. Tapi kemudian setelah melewati batas waktu tertentu, menjadi desersi,” kata Jenderal Andika.

Ia mengungkapkan, prajurit TNI yang melakukan desersi bukan hanya di Papua saja, melainkan di daerah lain hal dengan banyak alasan maupun penyebab sehingga prajurit melakukan desersi.

“Ada yang karena misalnya punya hutang banyak dan nggak bisa membayar, ada yang punya masalah wanita, dan banyak lagi,” jelasnya.

Untuk perbuatan desersi yang dilakukan oleh Prada Yotam Bugiangge saat bertugas di Kompi C Senggi, Kabupaten Keerom, Panglima mengakui belum mengetahui hal yang menjadi alasan sehingga yang bersangkutan melakukan desersi.

“Itu kita juga masih belum tahu apa yang memotivasinya. Tapi yang jelas kita sudah punya mekanisme untuk menangani mereka-mereka yang tidak hadir tanpa izin maupun sampai dengan desersi. Ada yang memang membawa senjata, dan itu akan memperberat, karena kita harus bersikap tegas dan tidak pandang bulu,” kata Panglima.

Menurut Panglima, kesalahan seperti itu tentu akan diungkap oleh TNI agar prajurit-prajurit lainnya mengetahui dengan jelas konsekuensi jika melakukan hal-hal yang sama.

“Kita akan lakukan sampai dengan penuntutan maksimal, karena kalau sudah membawa senjata berarti dia bukan hanya harus berhubungan dengan KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer), tapi juga Undang-undang nomor 8 tahun 1948, Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, dan ini memang konsekuensinya sangat berat,” terangnya.

“Jadi kita tidak pandang bulu siapapun itu. Yang jelas kita akan melakukan sesuai dengan ketentuan perundangan dan hukum yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya berdasarkan laporan yang diterima Kodam XVII/Cenderawasih, Prada Yotam Bugiangge melarikan diri saat mendapat tugas jaga pada Jumat, 17 Desember 2021, sekitar pukul 17.00 WIT. Yotam sebelum melarikan diri dilaporkan sempat mendapat telepon lalu meninggalkan tugasnya. Saat ini, Prada Yotam dalam pencarian oleh pihak TNI hingga ke jajaran yang paling bawah.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI