Pansus Otsus Papua akan Dengarkan Pandangan Tokoh Masyarakat

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Pansus akan mendengarkan pendapat pakar, akademisi, para tokoh masyarakat Papua, dan pemerintah daerah dalam pembahasan RUU tersebut. (Foto: Antarasumbar-HO)
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Pansus akan mendengarkan pendapat pakar, akademisi, para tokoh masyarakat Papua, dan pemerintah daerah dalam pembahasan RUU tersebut. (Foto: Antarasumbar-HO)

JAKARTA | Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, Pansus akan mendengarkan pendapat pakar, akademisi, para tokoh masyarakat Papua, dan pemerintah daerah dalam pembahasan RUU tersebut.

“Pengajuan dua poin dari pemerintah masih akan dibahas dengan para pakar, akademisi, dan para tokoh masyarakat Papua serta Pemerintah Daerah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/4/2021).

Dia mengatakan, masukan dan saran yang disampaikan dalam RDPU menjadi pertimbangan bagi Pansus Otsus Papua untuk dibahas bersama pemerintah, sebagai instansi yang bertanggung jawab membuat UU tersebut.

Dia menilai revisi UU Otsus Papua menjadi inisiatif pemerintah untuk mengantisipasi berakhirnya UU Otsus Papua pada tahun ini.

Guspardi menjelaskan ada dua poin yang diajukan pemerintah dalam revisi UU Otsus Papua, yaitu terkait besaran dana Otsus dan pemekaran wilayah.

“Apa yang disampaikan pemerintah kan wajar dan tidak ada persoalan tentang dana Otsus untuk dilanjutkan begitu juga tentang pemekaran wilayah. Itu adalah bagian dari yang perlu kita bahas,” ujarnya.

Politisi PAN itu menilai UU Otsus yang sudah berlangsung selama 20 tahun diharapkan segera dibahas dan selesai pembahasan revisinya di parlemen.

Menurut dia, apabila tidak segera dibahas dan disahkan tentu akan terjadi kekosongan hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI