TIMIKA, Seputarpapua.com | Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuala Kencana Iptu Stevanus Yimsi mengimbau masyarakat agar tidak memasuki area Mile 37 atau Kali Kabur, Distrik Kuala Kencana, karena area tersebut merupakan area terlarang.
Iptu Stevanus Yimsi saat ditemui wartawan di Check Poin Kuala Kencana, Senin (26/8/2024) mengungkapkan, masyarakat boleh mencari penghasilan dimanapun namun, jangan di area terlarang.
“Kadang-kadang kami (Polsek Kuala) mau masuk kesana juga harus ikut prosedur, karena ada prosedur juga sebab itu area perusahaan (PT Freeport Indonesia),” katanya.
Iptu Stevanus Yimsi mengungkapkan penertiban dan imbauan sudah terus dilakukan oleh kepolisian dan pihak terkait lain, agar masyarakat tidak masuk ke area tersebut.
“Penertiban sudah dilakukan mulai dari atas (lokasi pendulangan di Tembagapura), sudah diimbau, bahkan kami pernah bertemu dengan tokoh masyarakat dengan PT Freeport juga, agar tidak ada ibu dan anak masuk ke lokasi (pendulangan),” tegasnya.
Iptu Stevanus Yimsi mengaku menyayangkan kejadian yang terjadi, terlebih korban yang hanyut pada Minggu kemarin ada seorang balita.
“Anak ini kan generasi penerus kita, makanya sangat rentan,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis