AGATS | Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asmat pada Rabu (17/2/2021).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa Perkara Nomor 107/PHP.BUP-XIX/2021 terkait tersebut tidak dapat diterima.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari Humas MKRI.
Pasca putusan MK tersebut, Elisa Kambu yang merupakan petahana Bupati Asmat meminta kepada semua pihak kembali bergandeng tangan untuk bersama-sama membangun Asmat.
“Saatnya bergandeng tangan untuk membangun Asmat,” kata Elisa.
Elisa meminta kepada seluruh masyarakat untuk kembali merajut kebersamaan dan persaudaraan. Lupakan segala perdebatan pada Pilkada 2020 lalu.
“Pilkada telah selesai, saatnya kita kembali merajut kebersamaan,” ujar Elisa.
Elisa berterima kasih kepada semua pihak yang telah menjaga situasi kamtibmas selama masa Pilkada hingga putusan MK.
Dia berharap situasi kamtibmas yang aman damai, dan tentram ini tetap terjaga untuk selamanya.
“Kemenanganan ini adalah kemenangan rakyat Asmat,” ujar Elisa.
Elisa juga mengucapkan terima kasih kepada pasangan Yulianus P. Aituru – Bonefasius Jakfu yang telah berpartisipasi pada Pilkada 2020.
“Saya dan pak Thomas mengucapkan terima kasih buat kedua saudara kami Bapak Yulianus P. Aituru dan Bapak Bonefasius Jakfu,” pungkas Elisa.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis