Pedagang Pasar Sentral Kini Bayar Retribusi Gunakan QRIS

Suasana di Pasar Sentral Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Suasana di Pasar Sentral Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kini menerapkan pembayaran retribusi pasar dan pelayanan sampah di area Pasar Sentral menggunakan cara non tunai.

Pembayaran dua jenis retribusi tersebut menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang merupakan teknologi pembayaran atau transaksi digital. Di mana para pedagang nantinya melakukan pembayaran dengan cara scan barcode.

“Tujuan dari aplikasi QRIS ini adalah untuk melakukan pembayaran secara non tunai, yangmana selama ini kita lakukan pembayaran secara tunai,” kata Kadis Perindag, Petrus Pali Amba kepada awak media, Selasa (22/11/2022).

Sistem pembayaran non tunai ini dilakukan secara perlahan dengan terus petugas Disperindag mengedukasi masyarakat supaya bisa lebih familiar dengan penggunaan teknologi digital di era digitalisasi ini.

“Setoran retribusi akan masuk semua di kas daerah dan mengindari kebocoran, dan potensi retribusi pasti lebih meningkat lagi,” jelasnya.

Disperindag sendiri memiliki tugas menarik 5 jenis retribusi, namun untuk retribusi metode pembayaran non tunai ini, baru dilakukan untuk dua jenis retribusi yaitu pelayanan pasar dan sampah.

“Kita memang arahnya kesitu kalau bisa juga (5 jenis retribusi) semua pembayaran non tunai termasuk parkir. Tapi ini saya gunakan dulu karena dalam waktu jangka pendek, karena jangka panjangnya akan kita perbarui terus mana sistem yang mempermudah bagi sistim pembayarannya nanti secara non tunai,” terangnya.

Ia pun mengakui, memang tidak semua pedagang bisa menggunakan metode non tunai ini, sebab ada banyak persyaratannya. Di mana QRIS merupakan upaya standarisasi oleh Bank Indonesia untuk semua perusahaan yang memanfaatkan teknologi finansial (fintech) seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja dan lainnya.

“Kami terus edukasi beberapa kali kepada para tenaga retribusi kami di lapangan, untuk mensosialisasikan dan melatih para pedagang yang ingin membayar secara non tunai. Memang syaratnya adalah dia harus memiliki rekening atau dompet digitalisasi,” pungkasnya.

Metode pembayaran non tunai ini telah dilaunching oleh Plt Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob hari ini juga.

 

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI