Pegawai BPJS Terlibat Gratifikasi dan Pungli, Segera Laporkan

BPJS Ketenagakerjaan Merauke menggelar media ghatering, Senin (25/4/2022). (Foto: Emanuel/ Seputarpapua)
BPJS Ketenagakerjaan Merauke menggelar media ghatering, Senin (25/4/2022). (Foto: Emanuel/ Seputarpapua)

MERAUKE | Apabila warga menemukan atau melihat ada pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang terlibat gratifikasi dan melakukan pungutan liar, dapat melaporkan oknum pegawai itu melalui Whistle Blowing System (WBS) atau sistem pelaporan pelanggaran melalui website resmi BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Itar Prihartono mengatakan, duta BPJS Kesehatan berkomitmen untuk melaksanakan sistem pelaporan pelanggaran (WBS) yang dapat mengakomodir peran serta masyarakat.

“Jika ada pegawai BPJS Kesehatan yang ‘nakal’, sekarang ini bisa langsung laporkan melalui website resmi sistem pelaporan pelanggaran BPJS,” kata Itar dalam media gathering di Merauke, Senin (25/4/2022).

Tidak hanya gratifikasi dan pungli, pegawai BPJS Kesehatan yang terlibat tindak pidana umum (seperti narkoba, pencurian, kekerasan) dan berperilaku buruk seperti terlibat prostitusi atau melanggar norma kesusilaan lainnya, juga dapat dilaporkan melalui sistem pelaporan tersebut.

“Untuk mempercepat dan mempermudah proses tindak lanjut, pelaporan harus ada unsur 5W, 1 H, yakni apa, siapa, kapan, di mana dan bagaimana juga disertai dokumen pendukung, seperti foto,” tuturnya.

Khusus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta gratifikasi dan pungli, jika proses tindak lanjut laporan oleh BPJS Kesehatan terkesan lambat, warga bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

“Ya itu bisa dilakukan, harus berani. Wartawan juga boleh. Tapi itu, untuk melaporkannya kita juga harus menyertakan bukti-bukti bahwa oknum itu terlibat pungli atau gratifikasi untuk menguatkannya,” imbuh dia.

penulis : Emanuel
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *