Tiga kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi pada tahun 2021 antaralain menimpa Janius Bagau, Soni Bagau dan Justinus Bagau di Puskesmas Bilogai, Yokatapa, Sugapa, Intan Jaya pada 15 Februari 2021.
Kemudian kasus Donatus Mirip di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua pada 27 Februari 2021 dan kasus Melianus Nayagau di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua pada 6 Maret 2021.
Menurut Hamid, Undang-Undang Anti-Terorisme 2018 memberikan wewenang kepada polisi untuk menahan tersangka hingga 221 hari tanpa dibawa ke pengadilan.
“Pelanggaran terang-terangan terhadap hak siapa pun yang ditangkap atas tuduhan pidana untuk segera dibawa ke hadapan hakim dan diadili dalam waktu yang wajar atau dibebaskan,” kata dia.
Amnesty menggarisbawahi bahwa hak atas kebebasan berekspresi serta berkumpul dijamin oleh Pasal 19 dan 26 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Meskipun kebebasan berekspresi dan berkumpul dapat dibatasi, lanjut Hamid, batasan tersebut harus sesuai dengan hukum, mengejar tujuan yang sah, diperlukan dan proporsional untuk mencapai fungsi perlindungan mereka.
Di samping itu, ahli hak asasi manusia PBB juga menyatakan, penggunaan undang-undang kontra-terorisme untuk menargetkan orang-orang yang mengungkapkan perbedaan pendapat tidak pernah sesuai dengan hukum hak asasi manusia.
Reporter: Sevianto Pakiding
Editor: Batt
- Tag :
- Papua,
- Pelanggaran HAM,
- TPN-OPM,
- Usman Hamid
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis