Pegiat HAM Singgung Emas Blok Wabu Intan Jaya di Tengah Kasus Kekerasan

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (zoom - Dok/SP)
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (zoom - Dok/SP)

Ia juga telah mendapat informasi bahwa Mining Industry Indonesia (MIND ID), holding perusahaan tambang BUMN menyatakan tertarik dan siap mengelola Blok Wabu yang menyimpan cadangan emas cukup potensial.

“Dari Antam juga yang menyatakan sangat tertarik dengan ini. Apakah ini semua bagian dari situasi yang sekarang terjadi di sana dialami oleh suku Moni,” ujarnya.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia juga mengatakan, belum lama ini Blok Wabu telah diproses secara administrasi oleh gubernur Papua Lukas Enembe untuk diberikan persetujuan kepada MIND ID.

Seperti diketahui, MIND ID adalah Holding Industri Pertambangan Indonesia yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.

Menurut Hamid, Blok Wabu memang sedang diusahakan memperoleh semacam Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Ini merupakan wilayah bekas Blok B Freeport seluas 40 ribu hektar yang terletak di Kabupaten Intan Jaya.

“Dalam konteks ini, penting untuk kita memahami gejolak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Papua dengan pengelolaan sumber daya alam di sana,” kata dia.

Pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani di Hitadipa Intan Jaya, sebut Hamid, adalah salah satu dari rentetan kasus pembunuhan di Papua yang tidak pernah diusut oleh negara.

“Ketiadaan pengusutan semacam itu akan terus memunculkan dugaan bahwa negara memang sengaja tidak mau menyelesaikan kasus tersebut,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *