TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, berhasil menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Timika. Pelaku ditangkap lantaran mencuri sepeda motor yang juga hasil curian.
Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Mimika, AKP Hermanto menjelaskan, pelaku tersebut berinisial SI. Ia ditangkap petugas Satreskrim pada hari Sabtu, 6 Februari 2021 bersama dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3.
SI diketahui mencuri sepeda motor hasil curian yang sudah dibeli oleh R di area Pasar Sentral, Jalan Hasanuddin, pada bulan September 2020.
Selanjutnya setelah SI ditangkap, R mendatangi Polres untuk mengambil motor Yamaha Mio M3 karena menganggap motor itu miliknya. Namun, saudara R tidak mengetahui bahwa SI telah ditangkap polisi.
Ketika hendak mengambil sepeda motor, petugas menanyakan surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor, namun R tidak dapat membuktikan. Akhirnya yang bersangkutan diamankan atas dugaan sebagai penadah sepeda motor curian.
“Setelah diperiksa bahwa benar, tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah terkait dengan kepemilikan motor itu,” terang Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, Selasa (9/2/2021).
Motor yang dicuri tersebut, awalnya dicuri oleh M yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika.
M melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalur 2 Jalan Swakarsa, Kelurahan Kamoro Jaya – SP 1 pada 11 Agustus 2020. Korbannya adalah seorang warga yang saat ini petugas Satreskrim tengah melakukan komunikasi untuk diambil keterangannya guna memproses hukum para pelaku.
Tinggalkan Balasan