TIMIKA | Pelaku berinisial MRO (28) mengakui ada tetangganya yang memproduksi dan menjual miras lokal jenis sopi.
MRO sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada Sabtu (20/6), di jalur dua Kampung Timika Jaya- SP2 lantaran ditemukan menjual miras lokal,
MRO mengaku ada beberapa tetangga disekitar tempat tinggalnya Jalan Poros Mapuru Jaya, Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur turut memproduksi serta menjual miras lokal.
Menurut pengakuan MRO saat ditanya Seputarpapua.com usai menunjukkan lokasi tempat ia memproduksi miras lokal kepada aparat Kepolisian, Minggu (21/6) mengatakan, ada beberapa rumah yang berdekatan dengan rumah tempat tinggalnya juga turut memproduksi dan menjual miras lokal atau yang sering disebut milo itu.
“Kalau mau bilang juga, tetangga-tetangga disini juga produksi (miras lokal) lalu jual,” kata MRO sambil menunjuk ke arah salah satu rumah beratap biru yang berada diseberang jalan.
Menurut MRO, warga yang tinggal dirumah itu adalah yang memiliki pabrik produksi miras lokal pada area hutan belakang TPA Kaugapu, yang mana pada siang tadi digrebek petugas Polsek Mimika Timur bersama personel dari satuan jajaran Polres Mimika.
Pada saat itu juga, Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata usai mendengar apa yang disampaikan MRO, langsung memerintahkan Kasat Reskrim, AKP M. Burhanuddin Y. Hanafiah untuk meminta keterangan lebih lengkap dari MRO agar dapat ditindaklanjuti.
Sementara pengakuan lain dari MRO bahwa, ia telah melakukan aktivitas produksi dan menjual miras lokal kurang lebih 6 bulan lamanya, sejak pertama kali tiba di Mimika pada Januari 2020 lantaran menurutnya lebih mudah memperoleh uang.
“Ada pekerjaan lain, hanya saja sa buat ini lebih mudah untuk mendapatkan uang,” katanya.
Tinggalkan Balasan