Pelaku Pelecehan Seksual dan Kekerasan Terhadap 25 Anak di Timika Terancam Pidana 20 Tahun

waktu baca 2 menit
RILIS KASUS | Polres Mimika saat merilis kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap 25 anak di Mimika, Papua, Sabtu (13/3/2021). (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Pelaku kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap 25 siswa di salah satu Sekolah Asrama di Mimika, Papua, berinisial DFL (30), terancam dengan hukuman pidana 20 tahun.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, AKP Hermanto, saat merilis kasus tersebut di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Sabtu (13/3/2021).

“Pasal yang kita terapkan disini Undang-undang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 5 sampai dengan 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun,” kata AKP Hermanto yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Andi Suhidin, Kanit PPA Iptu Fanny Silvia, dan Ps Kasubag Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona.

Hasil pemeriksaan penyidik PPA Satreskrim, pelaku merupakan pembina atau guru honor sejak tahun 2020 di sekolah asrama yang terletak di Jalan Sopoyono, Kelurahan Wonosari Jaya – SP 4.

Perlakuan bejat pelaku diketahui setelah kepala sekolah mendapati ada siswa (salah satu korban) yang menangis di kamar asrama. Dari situlah siswa mengungkap apa yang selama ini telah dilakukan pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan PPA Satreskrim, terdapat 10 korban yang alami pelecehan seksual atau pencabul oleh pelaku, sementara 15 lainnya mendapat perlakuan kekerasan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebatang kayu dan sehelai kabel yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul para korban.

Penyidik juga meminta kepada pihak sekolah asrama apabila masih terdapat siswa lain yang menjadi korban, agar bisa melaporkan ke Polres Mimika. Sebab, menurut AKP Hermanto, masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah.

“Informasi kemarin masih ada siswa yang belum melaporkan ke kami, rencana mau melaporkan diri,” katanya.

Awalnya, dari keterangan pelaku, timbul niat melakukan tindakan asusila lantaran sering memandikan siswa-siswi di asrama yang rata-rata masih berusia 6-13 tahun tanpa pakaian. Dari situlah pelaku mulai mengajak korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

“Sehingga ada niatnya untuk melakukan pencabulan itu. Kalau korban yang perempuan cuma satu, itupun dipeluk. Baru mau dipeluk cuma (korban) tidak mau,” kata AKP Hermanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version