Pelaku Pencabulan Anak di Timika Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada IS, terdakwa pencabulan anak dalam sidang yang digelar Selasa (8/6/2021).

Sidang dilakukan secara online itu dipimpin Hakim Ketua Sarmaida ER Lumban Tobing beserta Hakim Anggota Muhammad Irsyad Rasyid dan Riyan Ardi Pratama.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, terdakwa IS bersalah dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Dengan demikian, Majelis Hakim menilai terdakwa bersalah karena memperdaya korban dengan tipu muslihat sehingga bersetubuh dengan korban,” tegas Sarmaida dalam sidang.

Dengan demikian, Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan primer, disebutkan Sarmaida, telah terpenuhi.

Terpenuhinya dakwaan primer, maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayarnya, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika, Habibie Anwar menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Hakim menilai perilaku terdakwa selama sidang bersikap baik maka hukuman minimal lima tahun dipenuhi hakim.

Diterangkan, kasus ini bermula saat Indra Samiko mengelabui korban berinisial T (12) dengan tipu muslihat agar dapat menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong di Jalan Hasanuddin pada Minggu, 23 Agustus 2020 lalu, sekitar jam 01.00 WIT dini hari. Dalam dakwaan, disebutkan terdakwa menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam semalam tersebut.

Usai menyetubuhi korban. terdakwa mengantar korban pulang ke rumahnya. Saat mengantar korban pulang, Indra sempat melihat ada kakak korban, sehingga Indra pun melarikan diri.

“Padahal sebelumnya terdakwa menyatakan sayang kepada korban dan akan bertanggungjawab atas kejadian itu. Terdakwa juga menyatakan tidak akan melarikan diri,” ungkap Sarmaida.

Perkara ini sempat dimediasi oleh salah satu kerukunan di Timika usai korban menemukan bercak darah di sekitar kemaluannya dan merasa demam setelah bersetubuh. Tetapi dalam mediasi, keluarga korban memilih memprosesnya ke jalur hukum.

 

penulis : Yonri
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI