TIMIKA | Pelaporan persediaan aset pemerintah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika kini dilakukan melalui sistem online.
Sekretaris BPKAD Mimika, Lukas Luli Lasan mengatakan, laporan aset setiap OPD ke BPKAD yang dilakukan secara online ini tentu mempermudah akses, karena bisa dilakukan kapan dan dimana saja karena tidak harus mendatangi Kantor BPKAD untuk dilaporkan secara manual.
Untuk itu, BPKAD melatih para operator penyimpan barang dari 65 OPD dengan memperkenalkan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (19/11).
Aplikasi ini kata dia, akan mempermudah baik pengguna anggaran maupun pihak BPKAD di akhir tahun nanti.
“Tidak sibuk lagi mengurusi laporan karena saldo akhir persediaan akan langsung ketahuan setiap kali OPD tersebut melakukan penginputan belanja,” katanya saat diwawancara disela pelatihan berlangsung.
Dijelaskan, dokumen yang dibutuhkan dalam proses penginputan data diantaranya laporan saldo awal, bukti belanja pembelian barang, bukti pengeluaran atas penggunaan oleh OPD dan berita acara penerimaan barang.
“Ketika penginputan sudah dilakukan, maka saat itu juga saldo yang tersisa akan terlihat,” tuturnya.
“Jadi tidak perlu manual lagi karena ketika mereka menginput itu sudah terkoneksi langsung ke BPKAD sebagai kompilasi laporan pekerjaan tersebut,” tambah Lukas.
Aplikasi ini kata Lukas, menggunakan dua metode yang perpetual dan periodik. Untuk akuntansi pemerintah daerah hanya menggunakan metode periodik saja.
Metode ini merupakan metode pencatatan yang sederhana dan mudah untuk dilakukan. Dalam metode periodik, pencatatan atas pembelian dan penjualan dibedakan satu sama lain.
Pencatatan atas pembelian akan dicatat dengan mendebet akun pembelian dan mengkredit akun kas atau utang.
Begitu juga dengan penghitungan dari tiga metode yakni First In First Out (FIFO), Last In First Out (LIFO) dan Average, hanya metode FIFO yang digunakan.
“Yaitu barang yang pertama masuk itu yang harus dikeluarkan lebih duluan,” tuturnya.
Lukas berharap dengan adanya aplikasi ini tidak ada lagi keterlambatan laporan, dan penyimpan barang harus menjalin koordinasi yang baik dengan bendahara agar tidak ada kesalahpahaman.
“Karena biar bagaimana pun juga si penyimpan barang yang membuat laporan persendian dia membutuhkan dokumen lengkap. Jadi kalau misalnya tidak ada koordinasi antara penyimpan barang dengan bendahara OPD yang melakukan pembayaran terhadap pengadaan persediaan itu, dokumen tidak mendukung maka dia kesulitan juga,” tutupnya.
Reporter: Anya Fatma
Editor: Aditra
- Tag :
- aset daerah,
- BPKAD,
- Pelatihan,
- Pemkab Mimika
Tinggalkan Balasan