Pelelangan Tertutup Dinas Perikanan Terima Retribusi Hingga Juni Rp254 juta

Pelabuhan Pendaratan Ikan di Kabupaten Mimika. (Foto: Sevianto/Seputarpapua)
Pelabuhan Pendaratan Ikan di Kabupaten Mimika. (Foto: Sevianto/Seputarpapua)

TIMIKA | Sejak Januari- 30 Juni 2022, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mimika sudah berhasil mengumpulkan retribusi pelelangan tertutup di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako di Distrik Mimika Timur.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun.

Ia menjelaskan pihaknya menarik retribusi pelelangan ikan sejak tahun 2021 di akhir tahun mendapatkan Rp150 juta sebagai percobaan penerapan perda nomor 5 tahun 2020.

Di tahun 2022 ini pihaknya diberikan target pendapatan dari retribusi pelelangan ikan secara tertutup sebanyak Rp200 juta. Sepanjang tahun 2022 hingga tanggal 30 Juni, penarikan retribusi telah melampaui target sebesar Rp245 juta.

“Biasanya itu targetnya nanti akan berubah di anggaran perubahan. Kalau lihat pencapaian bisa saja bertambah,” kata Antonius ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/7/2022).

Hasil tersebut karena pihak Dinas Perikanan rutin juga melakukan monitoring misalnya pembongkaran ikan dilakukan di tengah laut sehingga tim harus rajin melakukan monitoring.

“Tapi Puji Tuhan 50 persen sudah mulai sadar memberikan retribusi pelelangan, memang masih satu dua orang yang masih nakal, tapi pelan-pelan bisa diatasi,” jelasnya.

Tarif pelelangan juga tergantung dari jenis ikan.Untuk pelelangan secara terbuka dalam aturan retribusi ke pemerintah 2,5 persen dari harga jual. 2,5 persen itu dikenakan 1,5 persen untuk yang beli ikan dan 1 persennya kepada yang menjual ikan atau nelayannya

Untuk di Mimika diberlakukan pelelangan tertutup karena proses pelelangannya tidak mengikuti fungsi lelang seperti ada lantai lelang, juru lelang, keamanan, kebersihan dan administrasi. Jika lima fungsi tersebut dilakukan baru bisa menarik retribusi sebanyak 100 persen atau 2,5 persen dari harga jual.

Di Mimika, karena lelangnya langsung pindah muatan ke kapal, tidak ada fungsi lelang, seperti lantai lelang, juru lelang dan lainnya, yang hanya administrasi sehingga Dinas Perikanan hanya menarik retribusi 20 persen dari 2,5 persen jadi sekitar 0,5 persen saja yang ditarik.

“Jadi hitungan satu kapal paling murah 400 ribu paling mahal 950 ribu saru kontener, tergantung jenis ikan juga. Kalau ikannya murah itu ikan duri, itu mungkin 300an ribu kalau ikan lema, layar itu 950 ribu tembus kakap merah, udang juga lebih mahal,” jelasnya.

Antonius menerangkan, satu kapal melakukan pembongkaran bisa memakan waktu 24 jam sehingga pihaknya memang membutuhkan tenaga seperti tenaga honorer.

“Petugas di PPI ada 11 orang. Tapi itu bukan cuman urus PPI tapi ada urus pasar, kan kawasan industri jadi mereka urus semua jadi sebenarnya tempat lain tdk butuh honor tapi kita sangat butuh skali. 11 itu masih kurang sekali. Kalau penuh kapal bisa masuk 3-5 kapal kalau 3 kapal masuk satu orang (tenaga dinas perikanan) bisa tangani satu kapal, karena kalau tidak hitung perkap bisa-bisa kecolongan,” ungkapnya.

Saat ini penerapan lelang terbuka memang masih belum bisa dilaksanakan di PPI oleh Pemkab, sebab kondisi pelabuhan saat ini, infrastruktur belum lengkap seperti dermaganya masih kurang panjang, tempat kontainer juga belum ada dan beberapa infrastruktur lainnya.

 

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *