Peluncur Narkotika Ditangkap di Timika, BNN Kejar Pengontrol di Madura

DITANGKAP | As (33), tersangka kasus narkotika yang ditangkap petugas BNN Kabupaten Mimika, Papua. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
DITANGKAP | As (33), tersangka kasus narkotika yang ditangkap petugas BNN Kabupaten Mimika, Papua. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Tersangka kasus narkotika berinisial As (33) yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Papua pada 11 September 2021, memiliki jaringan di Madura, Jawa Timur diketahui berinisial IM.

Saat ini BNN Mimika berkoordinasi dengan BNN Provinsi Papua untuk memburu IM di Madura.

Melalui keterangan As, IM berperan sebagai orang yang mengarahkan As mulai pengambilan 150 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu hingga mengontrol As untuk mengantar sabu-sabu kepada konsumen dengan sistem tempel, serta memberikan fee atau upah kepada As.

“Kita sudah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Papua, mudah-mudahan bisa melanjutkan ke BNN Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pengejaran terhadap IM,” kata Kepala BNN Kabupaten Mimika, Kompol Mursaling, saat pemusnahan barang bukti narkotika di kantornya, Rabu (22/9/2021).

As yang berprofesi sebagai tukang ojek mengaku tidak mengetahui berapa harga jual satu paket sabu yang diantar kepada konsumen dengan sistem tempel. Komunikasi antara As dengan IM pun hanya melalui telepon.

“Tersangka ini tidak tahu soal penjualannya harga berapa. Yang mengendalikan yang di Jawa Timur, di Madura. Jadi kalau ada transaksi, hanya lewat Madura. Peranan dia ini hanya menempel (peluncur) dan menyimpan barang,” jelas Mursaling.

As sejak mengambil 150 paket sabu atas perintah IM telah mengantar 27 paket kepada konsumen yang memesan belum mendapat fee atau upah dari IM.

Satu paket jika terjual, As akan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu, dan akan dibayarkan setelah terjual 50 paket, namun baru terjual 27 paket.

As dijerat tindak pidana narkotika dan dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati.

 

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI