JAYAPURA | Pemerintah saat ini tengah menyusun Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) sebagai amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021.Â
Dokumen RIPP memuat proyeksi kondisi Papua dua puluh tahun yang akan datang hingga tahun 2041.
Proses penyusunan RIPPP telah berlangsung sejak bulan November hingga sekarang dengan melibatkan berbagai pihak seperti instansi pemerintah pusat dan daerah, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, dan mitra pembangunan di Provinsi Papua.
Melengkapi upaya ini, Pemerintah Pusat bersama-sama dengan para pemangku kepentingan pembangunan di Provinsi Papua menyelenggarakan Rapat Penyusunan RIPPP, di Jayapura pada 17- 20 Januari 2022.
Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Oktorialdi mengatakan, rapat intensif penyusunan RIPPP ini dimaksudkan untuk menggali berbagai masukan terkait arah pembangunan di Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) 20 tahun ke depan.
Dengan merumuskan visi, misi, dan prinsip tata kelola otonomi khusus yang diperlukan, RIPPP ini juga bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, guna percepatan pembangunan Papua dalam rangka pelaksanaan Otsus yang lebih baik, bahwa percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua adalah amanat Presiden Jokowi.
“Presiden menekankan pentingnya semangat, paradigma, cara kerja, dan desain baru dalam pembangunan Papua, sehingga diharapkan dapat menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua,” kata Oktorialdi, Senin.
Oktorialdi menjelaskan, rancangan visi dan misi pembangunan Papua Tahun 2022-2041, dimana dokumen RIPPP yang tengah disusun mencantumkan Papua yang mandiri, adil, dan sejahtera sebagai visi pembangunan yang hendak dicapai Papua di tahun 2041.
Papua Mandiri menggambarkan kemampuan Papua untuk mewujudkan kehidupan sejajar dengan wilayah lain yang telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan kekuatannya sendiri.
“Papua Adil menunjuk pada hak yang sama baik dalam merencanakan, melaksanakan, maupun menikmati hasil pembangunan, mendapatkan pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan serta kesamaan di berbagai bidang lainnya,” jelasnya.
“Sementara Papua Sejahtera menggambarkan kesempatan dalam meningkatkan taraf kehidupan, memperoleh lapangan pekerjaan, maupun menikmati hasil pembangunan,” terang Oktorialdi. Â
Ditambahkan, Visi Pembangunan Papua 2041 akan didekati dengan lima kerangka yakni peningkatan kualitas SDM unggul, berkarakter, dan kontekstual Papua, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian, pengembangan infrastuktur dasar dan konektivitas, pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan serta perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Masing-masing kerangka pembangunan dijabarkan dalam program-program yang relevan sesuai potensi dan keunggulan lokal wilayah Papua,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Papua Yohanes Walilo mengatakan, dalam pembahasan RIPPP agar dapat menyusun hal-hal yang praktis tapi bisa dilaksanakan selama 20 tahun kedepan.
“Harapan kami supaya ada perbedaan dari yang lalu dan 20 tahun kedepan. Jangan ada RIPPP terus tetap sama itu artinya tidak ada perubahan,” katanya.
- Tag :
- Otonomi khusus,
- Otsus Papua,
- Pembangunan Papua,
- RIPPP
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis