Pembentukan Kelembagaan dan OPD Pemprov Papua Selatan Sedang Diproses dua Kementerian

Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto ketika diwawancara wartawan, Jumat (25/11/2022). (Foto: Emanuel)
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto ketika diwawancara wartawan, Jumat (25/11/2022). (Foto: Emanuel)

MERAUKE | Pembentukan kelembagaan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Papua Selatan sedang diproses Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pemerintah Provinsi Papua Selatan masih menunggu izin dari dua kementerian tersebut. Jika izin telah dikeluarkan, maka pembentukan kelembagaan dan OPD akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menyatakan bahwa selain menunggu proses izin di kementerian, pihaknya juga sedang menunggu penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kelembagaan dan struktur OPD.

“Harus ada Pergub yang menetapkan kelembagaannya dulu, baru orangnya (kepala dinas/badan) kita isi. Contoh Provinsi Papua Selatan, harus ada provinsinya dulu, baru penjabat gubernur diisi begitu, jadi lembaganya dulu dibentuk,” kata Apolo di Merauke, Jumat (25/11/2022).

“Nah kita juga sedang menunggu proses izin di Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Apabila itu (kelembagaan dan struktur) sudah disahkan oleh Kementerian, maka pejabatnya akan segera kita isi. Kita harapkan dalam beberapa hari ke depan,” sambung Apolo.

Mantan Rektor Universitas Cenderawasih-Uncen Jayapura itu menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 66 Pergub.

Dari puluhan Pergub tersebut yang diutamakan sebagain langkah awal  Kelembagaan dan OPD.

“Yang pertama yang diterbitkan memang harus Pergub tentang pembentukan kelembagaannya dulu, setelah itu baru Pergub tentang OPD-OPD,” tuturnya.

Apolo mengatakan, pihaknya telah mengajukan perizinan pembentukan kelembagaan struktur Pemerintah Provinsi Papua kepada Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM pada pekan lalu.

Perizinan tersebut kini sedang diproses di dua Kementerian, dan diyakini dalam pekan ini atau paling lambat 7 hari ke depan proses tersebut sudah selesai.

“Kita harapkan dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan sudah selesai ditandatangani, lalu segera kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Untuk pengisian jabatan pada OPD, jelas Apolo, dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Jabatan eselon II harus melalui tahapan seleksi jabatan tinggi pratama. Hasil seleksi oleh Pansel akan disampaikan ke Kemendagri setelah mendapat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di BKN. Setelah itu baru dilakukan proses pelantikan.

“Nah proses itu diikuti atau melalui proses administrasi misalnya kriteria kepangkatannya, jabatan eselon yang sedang diduduki saat ini, diklat pimpinan yang pernah diikuti, dan persyaratan-persyaratan administrasi yang lain. Jadi akan kita ikuti semua prosesnya,” kata dia.

Sambil menunggu proses seleksi jabatan, tambah Apolo, pihaknya terlebih dahulu menempatkan pelaksana tugas kepala dinas di berbagai organisasi perangkat daerah yang baru dibentuk.

“Untuk sementara kita tempatkan pelaksana tugas kepala dinas, sambil menunggu proses seleksi. Sebab, proses seleksi itu membutuhkan waktu kurang lebih tiga sampai enam bulan. Sementara proses berjalan kita akan angkat pejabat sementara dulu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan bersama Provinsi  Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan merupakan daerah otonomi baru yang dimekarkan dari provinsi induk Papua pada 25 Juli 2022.

Landasan hukum tiga provinsi baru ini masing-masing UU Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022 dan UU Nomor 16 Tahun 2022.

 

penulis : Emanuel
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI