Pemberian Nama Anak Ada Aturannya, Orang Tua Perlu Tau Syaratnya

Kepala Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri sejak 21 April 2022 telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dimana didalam aturan tersebut menimbang beberapa poin, diantaranya pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Juga pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat
yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Pasal 3 dalam aturan tersebut juga menjelaskan dokumen kependudukan adalah meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Dalam pasal 4 dijelaskan bagaimana dimaksud dalam aturan tersebut harus memenuhi persyaratan seperti nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Jika Penduduk mau melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan D
dokumen kependudukan berdasarkan
dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang dilarang adalah namadisingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo menjelaskan aturan ini berlaku bagi yang baru mengurus nama di dokumen kependudukan.

“Substansinya seperti itu tapi bagi yang sebelum Permendagri diterbitkan tidak usah risau dan galau tetap semuanya sah-sah saja,” katanya.

Ia berpesan agar masyarakat yang baru mau mengurus dokumen kependudukan khususnya bagi yang baru lahir kemudian ingin didaftarkan melalui akta kelahiran di tahun 2022 ini bisa mengikuti apa yang diamanatkan oleh aturan Kemendagri.

“Ini diatur untuk kedepannya supaya memang lebih tertib sesuai dengan amanat Kemendagri karena identitasnya memang memiliki makna tapi tidak dimultitafsir oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI