TIMIKA | Polisi menetapkan M sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasruddin alias Acik (44), seorang pedagang emas di Kabupaten Keerom, Jayapura, Papua.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, M telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan M sebagai tersangka,” kata Fakhiri di Jayapura, Minggu (4/7/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Faisal Ramadhani mengatakan, aparat telah menjemput VLH dari kampung halamannya di Enrekang, Sulawesi Selatan.
M diketahui merupakan selingkuhan VLH, istri dari Acik.
VLH kini tengah diperiksa di Polda Sulawesi Selatan, sebelum nantinya akan diterbangkan ke Jayapura.
“Untuk detailnya sedang dikembangkan,” kata Faisal.
Faisal menuturkan, kasus ini mengarah pada pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Makanya kita kenakan Pasal 340,” pungkas Faisal.
Tinggalkan Balasan