JAYAPURA | Kasus pembunuhan terhadap pengusaha emas asal Arso Kabupaten Keerom akhirnya terungkap.
Pelaku adalah Mahdi Merhban (24) Warga Negara Asing asal Afganistan yang tak lain adalah kekasih gelap dari istri korban.
Mahdi Merhban diketahui berkonspirasi dengan istri korban, VLH untuk membunuh korban di Wilayah Holtekam, Kota Jayapura pada Senin (28/6/21) lalu.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas mengungkapkan, sebelum korban dibunuh, pelaku sempat mengikuti korban dan istrinya di beberapa lokasi yang didatangi oleh korban dan istrinya.
“Jadi sebelum pembunuhan, pelaku sudah mengikuti korban dan istrinya di beberapa lokasi, yakni Mall Jayapura dan apotek. Ini terlihat dari CCTV yang didapatkan oleh pihak kepolisian,” kata kapolres di Kota Jayapura pada Senin (5/7/2021).
Bahkan kata Kapolres, tersangka sempat menemui istri korban di salah satu mall di Kota Jayapura dan meminta uang.
“Tersangka juga sempat menemui istri korban di salah satu mall di Kota Jayapura dan meminta uang dan saat itu diberikan Rp2 juta,” jelasnya.
“Intinya bahwa selama ini pelaku menggantungkan dirinya sama perempuan ini dengan alibi cinta, tapi akhirnya menjadi “ATM“ berjalan. Jadi kesimpulannya bahwa selama ini sang laki-laki dihidupi oleh sang perempuan karena dia tidak punya kerja,” sambungnya.
Tak sampai disitu, tersangka kemudian membuntuti mobil yang dikendarai korban dan istrinya hingga lokasi kejadian.
Disana tersangka berpura-pura menjadi polisi dan menghentikan mobil korban.
“Tersangka yang berpura-pura menjadi polisi kemudian menghentikan mobil yang dikendarai korban dan istrinya dengan alasan bahwa mobil yang dikendarai oleh korban membawa narkotika jenis ganja, sehingga tersangka ingin melakukan pemeriksaan,” jelas kapolres.
“Namun saat korban berbalik dan akan membuka pintu mobil, tersangka lalu menikam korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia di lokasi,” sambungnya.
Usai menikam korban, tersangka kemudian mengambil tas milik korban dan kabur.
“Ada satu tas yang hanya berisi barang-barang, tapi nilai barang yang ada di dalam tas itu sekitar Rp8 juta. Setelah itu tersangka langsung kabur,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Mahdi Merhban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan d Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum.
Sementara istri korban inisial VLH sementara dalam pemeriksaan intensif dan bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
MM dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau kurungan penjara 20 tahun.
Reporter: Fnd
Editor: Aditra
Tinggalkan Balasan