Jems menuturkan ada beberapa tempat yang nol setelah dilakukan pemetaan, dimana peta bidangnya Nol berarti tidak kena atau sertifikatnya jauh dari lokasi pembuatan irigasi.
“Kan banyak yang masukan sertifikat ke kita jadi tidak semua itu betul betul ada di lokasi yang pas.Tapi mereka masukan berkas, kita proses, ternyata ada beberapa yang memang tidak kena jadi kita jelaskan ini agak jauh dari posisi ini,” jelasnya.
Sehingga untuk mengetahui nilai pasti pembayaran pembebasan lahan, Jems mengatakan masih menunggu dari appraisal.
“Luas bendungan itu 5.750 m2, dan banyak pemilik tanah karena irigasinya panjang. Tapi kita bayar sesuai dengan peta irigasi yang ada untuk lakukan pembebasan lahan jadi diluar dari peta irigasi tidak kita layani,” ucapnya.
Jems juga menjelaskan status lahan tersebut ada yang masuk dalam tanah bersertifikat, tanah restan dan ada pula masuk di rencana jalan.
Sementara itu, mewakili pemilik lahan, Sugina kepada Seputarpapua.com berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Karena sudah lama, dan kami berharap bisa transparan, jujur, harus dilihat luas lahannya sesuai dengan peta Kampung Mulia Kencana yang digunakan sebagai dasar dulu pembuatan sertifikat lahan,” ucapnya.
Menurutnya, jika tidak diambil dari peta Kampung SP7, tentu ukurannya akan menjadi berbeda.
“Satu meter saja kalau kurang pasti semua juga kena imbasnya, kami hanya berharap diukur sesuai dengan dasar sertifikatnya, dan bisa segera diproses,” tuturnya.
Reporter: Kristin Rejang
Editor: Misba
- Tag :
- Irigasi SP7,
- Jems Sumigar,
- Mulia Kencana
Tinggalkan Balasan