TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk menanggulangi penyebaran Virus Corona di wilayah itu.
Keputusan ini diambil setelah diadakan rapat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Mimika yang dipimpin Bupati Mimika, Eltinus Omaleng di Hotel Grand Mozza, Rabu (18/8/2021).
Turut hadir dalam rapat tersebut, jajaran Forkopimda dan para muspida di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona.
“Kita turunkan dari level 4 ke level 3 selama 14 hari kedepan,” kata Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai rapat satgas Covid 19, Rabu (18/8/2021).
Dijelaskan untuk rumah ibadah sudah bisa melaksanakan peribadatan dengan jumlah jemaat 25 persen.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dari daerah lain ke Timika harus menunjukan sertifikat vaksin.
“Mengenai sekolah juga tadi kita sudah bahas sudah boleh tatap muka tapi 25 persen,” ucapnya.
Ia juga menghimbau agar seluruh masyarakat Mimika agar divaksin.
“Penjagaan tetap dilakukan seperti biasanya. Aktivitas masyarakat juga tetap sampai jam 8 malam,” ujarnya.
- Tag :
- Pemkab Mimika,
- PPKM Level 3,
- PPKM Mimika
Tinggalkan Balasan