Pemda Mimika Serahkan Dokumen LKPJ TA 2019 kepada DPRD untuk Dibahas

SERAHKAN | Penjabat Sekda Mimika Jeny O Usmani menyerahkan dokumen LKPJ dan PP APBD 2019 tahun 2019 kepada Ketua DPRD untuk dibahas. (Foto: Muji/SP)
SERAHKAN | Penjabat Sekda Mimika Jeny O Usmani menyerahkan dokumen LKPJ dan PP APBD 2019 tahun 2019 kepada Ketua DPRD untuk dibahas. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Meskipun diwarnai dengan aksi ‘walk out’ dari Fraksi Gerindra dan Partai Hanura, pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kab. Mimika, tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2019 tetap dilaksanakan.

Kegiatan yang dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Mimika, Rabu (9/9), Penjabat Sekda Mimika Jenny O Usmani hadir mewakili Bupati Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Johannes Rettob menyerahkan dokumen LKPJ untuk dibahas oleh DPRD.

Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng mengatakan, esuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, disampaikan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) kepada DPRD dan dibahas dalam rapat paripurna.

Dari hal tersebut, sebagai bagian dari penyelenggara dan pengawasan, DPRD tetap bersikap kritis terhadap pelaksanaan pembangunan. Tujuannya, agar kegagalan-kegagalan tidak terjadi lagi dan pencapaian target dapat terwujud.

“Diharapkan LKPJ 2019 ini jadi pemandu bagi RPJMD tahun 2019 – 2024. Sebab LKPJ 2019 merupakan tahun terakhir dalam penyelenggaraan RPJMD periode 2014 – 2019. Serta apa yang sudah dilakukan, bisa menginspirasi dan mendasari rencana pembangunan pada periode selanjutnya,” kata Robby dalam sambutannya.

Robby dalam kesempatan tersebut mengapresiasi Pemkab Mimika, karena lima kali berturut-turut mampu meraih WTP oleh BPK. Ini mengisyaratkan bahwa laporan keuangan pemerintahan Mimika, telah memenuhi standar akuntansi yang berlaku dan konsisten

“Dengan disampaikannya materi LKPJ ini, maka DPRD Mimika ikut dapat mencermati secara baik dan dapat dikoordinasikan dengan semua pihak ihak. Namun demikian, pemerintah daerah diminta juga memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi,” tuturnya.

Sedangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng melalui Penjabat Sekda Mimika, Jenny O. Usmani mengatakan, LKPJ tahun anggaran 2019, meliputi realisasi pelaksanaan APBD yang disajikan secara transparan dan akuntabel.

Dimana laporan tersebut memperhatikan aspek ketaatan terhadap peraturan. Sehingga dapat memberikan gambaran terhadap realisasi pelaksanaan program kerja, dan hasil-hasil yang telah dicapai oleh pemerintah daerah, dalam kurun waktu 1 tahun anggaran.

“LKPJ ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelengaraan pemerintahan. Serta mengaktifkan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan,” katanya.

Ia menyampaikan, secara prinsip LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang telah dilaksanakan oleh kepala daerah kepada masyarakat yang dipresentasikan oleh DPRD, sesuai dengan dokumen perencanaan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

“LKPJ 2019 ini disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah, yang sebelumnya telah di audit oleh BPK RI pada Agustus 2020. Hasilnya Mimika mendapatkan opini WTP untuk kelima kalinya. Tentunya pencapaian ini tidak terlepas dari peran kita bersama,” tuturnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, untuk garis besar realisasi APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 3.053.206.043.210,45 atau 99,45 % dari jumlah yang ditargetkan sebesar Rp. 3.051.963.568.298. Dari jumlah tersebut untuk belanja tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp. 2.640.075.980.012,59 atau 81,02 % dari total belanja yang dianggarkan sebesar Rp. 3.258.548.389.098.

“Pada realisasi belanja pada tahun anggaran 2019 diakui tidak bisa dimaksimalkan,. karena adanya berbagai kendala teknis dan non teknis. Khususnya masalah waktu pelaksanaan lelang dan kendala administrasi lainnya. Tentunya ini menjadi bahan koreksi bagi kita untuk tahun berikut,” ungkapnya.

Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *