Pemda Mimika Terbitkan Aturan Sanski Bagi ASN Tidak Masuk Kerja, Teguran Hingga Pemecatan

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika menerbitkan aturan sanski tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Michael Gomar menjelaskan, aturan yang diterapkan
berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, peraturan kepala BKN Nomor 21 tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

“Dalam Pasal 8 ayat 9 diatur jika 5 hari tidak masuk akan dapat teguran lisan, jika 6 sampai 10 hari (tidak masuk kerja) bisa dapat teguran tertulis, 11 sampai 15 hari akan dapat pernyataan tidak puas secara tertulis,” jelas Michael Gomar dalam Rilis yang diterima Seputarpapua.com, Selasa (15/6/2021).

Sesuai pasal 9 ayat 11, Gomar menjelaskan, 16 sampai dengan 20 hari mangkir, maka ada penundaan kenaikan gaji secara berkala selama 1 tahun.

Jika dalam 21 hari sampai dengan 25 hari juga mangkir, maka mendapat teguran tertulis, 26 sampai 30 hari, pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Pasal 10 ayat 9 Juga diatur bahwa 31 hari sampai 35 hari (mangkir) konsekuensinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun,” katanya.

Kemudian 36 sampai dengan 40 hari juga mangkir, sanksinya pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

“Jika 41 sampai 45 hari (mangkir) pembebasan dari jabatan, dan 46 hari bahkan sampai lebih akan dilakukan pemberhentian,” tuturnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *