Pemerintah Kucurkan Rp16 Triliun Lebih Bayar RS Layani Pasien Covid-19

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMIKA | Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama pelayanan Covid-19 Tahun 2021 sebesar Rp16,14 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,6 triliun digunakan membayar tunggakan klaim pelayanan bulan Maret hingga Desember Tahun 2020.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Rita Roghayah menjabarkan uang tersebut dikucurkan untuk membayar klaim kepada 1.373 RS yang memberikan pelayanan dan perawatan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Adapun 1.373 RS tersebut terdiri dari 803 RS Swasta, 415 RSUD, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN dan 11 RS Kementerian lainnya.

”Paling besar dan paling banyak pembayarannya adalah RS Swasta, kemudian urutan kedua RSUD dan urutan ketiga RS Kemenkes, dan RS lainnya,” kata Rita dikutip dari laman Kemenkes, Sabtu (26/6/2021).

Rita mengatakan, Kementerian Kesehatan berupaya penuh mempercepat pembayaran klaim untuk menjaga cashflow RS guna menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik.

Rp5,6 triliun yang dibayarkan, merupakan bagian dari dispute klaim tahun 2020 yang mencapai Rp22,085 triliun. Sementara sisanya, masih dalam proses penyelesaian yang dilakukan bertahap, antara lain tahap 1 Rp525 miliar sudah dilakukan riview oleh BPKP pada 22 Mei 2021 dan sedang dalam proses transfer ke rumah sakit.

Tahap 2 Rp489 miliar juga sudah dilakukan review BPKP pada 11 Juni 2021 namun masih dalam proses di Kementerian Keuangan. Langkah selanjutnya baru dilakukan transfer ke rumah sakit.

Tahap 3 Rp1.5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementeian Keuangan.

Advertisements

Tahap 4 Rp1,1 triliun, tahap 5 Rp5,8 triliun, dan tahap 6 Rp6,9 triliun masih dalam proses review oleh BPKP. Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda, tahap 4 ditargetkan selesai akhir Juni 2021, tahap 5 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021, sedangkan tahap 6 ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021

Dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan. Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pada saat proses verifikasi itulah dispute terjadi. Sehingga rumah sakit harus melakukan perbaikan terhadap kelengkapan syarat yang dipersyaratkan dan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan.

Diungkapkan Rita, agar penyelesaian persoalan dispute klaim lebih cepat, Kementerian Kesehatan berencana membentuk Tim Dispute di setiap provinsi yang terdiri dari unsur Dinkes Provinsi, organisasi profesi, tim verifikator dan unsur Kemenkes. Harapannya, dengan pembentukan Tim Dispute, semakin mempercepat proses pengajuan klaim RS yang bertugas menangani Covid-19.

editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan