Pemerintah daerah juga diminta tidak boleh menentang aturan yang lebih tinggi di atasnya. Meski, perbup sudah pertama di keluarkan dibanding permen, dan seharusnya itu dilakukan revisi sesegera mungkin.
“Andainya hari ini bupati keluarkan perbupnya, misalnya Rp600 ribu. Lalu menteri kesehatan keluarkan besoknya, atau lusanya, 150 ribu. Maka perbup perlu di revisi ulang,” terangnya.
“Jadi harus direvisi, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Apapun itu, karena ini menyangkut dengan pemerintahan. Undang-undang, keputusan presiden misalnya, kepmen, pergub, baru peraturan bupati, harus disesuaikan,” pungkasnya.
Reporter: Saldi
Editor: Aditra
- Tag :
- DPRD Mimika,
- Kabupaten Mimika,
- Rapid Test
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis