Pemerintah Mimika Perlu Revisi Perbup Tarif Rapid Test

Saleh Alhamid
Saleh Alhamid

Pemerintah daerah juga diminta tidak boleh menentang aturan yang lebih tinggi di atasnya. Meski, perbup sudah pertama di keluarkan dibanding permen, dan seharusnya itu dilakukan revisi sesegera mungkin.

“Andainya hari ini bupati keluarkan perbupnya, misalnya Rp600 ribu. Lalu menteri kesehatan keluarkan besoknya, atau lusanya, 150 ribu. Maka perbup perlu di revisi ulang,” terangnya.

“Jadi harus direvisi, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Apapun itu, karena ini menyangkut dengan pemerintahan. Undang-undang, keputusan presiden misalnya, kepmen, pergub, baru peraturan bupati, harus disesuaikan,” pungkasnya.

 

Reporter: Saldi
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan