Pemilik 33 Paket Narkotika Golongan 1 Digiring ke Kejaksaan

Tersangka M saat diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika atau tahap II. (Foto: Ist)
Tersangka M saat diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika atau tahap II. (Foto: Ist)

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika meng-giring tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus kepemilikan 33 paket narkotika jenis sabu-sabu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (27/9/2022).

Proses tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial M selaku pengedar sabu-sabu di kota Timika, dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU), dengan dasar proses hukum tersangka berupa laporan polisi (LP) nomor LP/A/420/VI/2022/SPKT/Res Mimika/PAPUA tertanggal 11 Juni 2022.

“Satuan Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur.

Pelimpahan tersangka bersama barang buktinya diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu.

Adapun barang buktinya berupa 1 plastik ukuran besar dan 33 plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 138,72 gram. Yangmana sebelumnya telah dilakukan pemusnahan seberat 136,39 gram, sisanya 1.02 gram untuk uji laboratorium dan 1,31 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan.

Barang bukti lainnya berupa 2 unit timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 2 unit ponsel, lakban, sendok takar, tas selempang, 6 sachet pembungkus minuman serbuk untuk digunakan menempel barang bukti, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat PA3258HE.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun.

Sebelumnya tersangka M ditangkap pada 10 Juni 2022 di kompleks Manado area Gorong-Gorong, Timika. Ia ditangkap bersama seorang lainnya berinisial MH yang berperan membawa barang haram tersebut dari luar daerah ke Timika.

Tersangka MH terlebih dahulu sudah diproses tahap II, dan kini telah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI