Pemilik Panti Asuhan di Timika Laporkan Aksi Pengerusakan

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Dok/Seputarpapua)
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Dok/Seputarpapua)

TIMIKA | Tidak terima panti asuhan Bunda Mulia dirusak, Saharia sang pemilik melaporkan oknum warga dan keluarga korban pencabulan ke Polres Mimika, Papua.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan bahwa, pemilik panti asuhan tidak terima apa yang dilakukan warga maupun keluarga korban terhadap panti asuhan miliknya.

“Ada kerusakan panti asuhannya, sehingga pemilik panti asuhan tidak terima dan datang melapor. Bisa kita proses dengan Pasal 170 terkait dengan perusakan barang,” kata Iptu Bertu yang ditemui di Hotel & Resto Cendrawasih, Kamis (2/6/2022).

Kepala Satuan Reskrim juga mengatakan, meski terjadi tindak pidana di panti asuhan dan melibatkan orang di dalam panti, masyarakat tidak bisa lantaran hanya karena emosi ataupun kesal atas peristiwa yang terjadi, lalu mengambil keputusan atau tindakan main hakim sendiri.

“Tidak bisa main hakim sendiri, itu tidak boleh,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, keluarga korban pencabulan mendatangi dan menutup panti asuhan Bunda Mulia yang menjadi tempat kejadian pencabulan oleh pengurus panti.

Sedangkan, penanggung jawab panti, Saharia atau biasa disapa bunda oleh anak panti itu tidak berada di panti asuhan.

keluarga korban yang sempat menemui Ketua RT meminta orang yang masih berada di panti untuk pulang ke rumahnya masing-masing.

Aparat keamanan dari Polres Mimika juga tiba di Panti Asuhan, dan setelah berkomunikasi dengan keluarga korban sepakat untuk menutup panti asuhan.

Panti itu ditutup dengan papan yang dipaku menutup semua pintu dan jendela-jendela.

 

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *