Pemilu 2024, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan di Mimika 238.118 Orang

Suasana rapat pleno terbuka DPSHP yang digelar oleh KPU Kabupaten Mimika di Hotel Horison Ultima Mimika, Jumat (12/5/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
Suasana rapat pleno terbuka DPSHP yang digelar oleh KPU Kabupaten Mimika di Hotel Horison Ultima Mimika, Jumat (12/5/2023). (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Pleno Terbuka membahas rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DHSP) di hotel Horison Ultima, Jumat (12/5/2023).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan 18 partai politik yang ada di Kabupaten Mimika, dan dipimpin Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika Elisabeth Rahawarin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Mimika Divisi Data, Luther Beanal.

Dalam rapat pleno tersebut diputuskan DPSHP Mimika sebanyak 238.118 orang, yang terdiri dari 131.795 pemilih laki-laki dan 106.323 pemilih perempuan.

Sementara menurut data KPU Mimika, jumlah pemilih sementara yang terdaftar terbanyak berasal dari Distrik Mimika Baru dengan jumlah total 105.837, yang terdiri dari 57.052 laki-laki dan 48.785 perempuan.

Kemudian jumlah pemilih sementara terbanyak kedua berasal dari Distrik Wania dengan total 42.656 orang, terdiri dari 22.649 laki-laki dan 20.007 perempuan.

Kedua distrik di atas juga memiliki jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbanyak, dengan Mimika Baru berjumlah 400 dan Wania sebanyak 159.

Jumlah total TPS sementara yang terdata oleh KPU Mimika adalah 995 yang tersebar di 152 desa/kelurahan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Mimika Divisi Data, Luther Beanal ditemui usai rapat pleno mengatakan, usai DPSHP disetujui maka hasil akan diturunkan ke PPD dan PPS untuk disampaikan hingga tingkat kelurahan dan Kampung.

“Setelah (disampaikan) itu menunggu tanggapan dan masukan, setelah itu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat 7 Juni 2023,” ucapnya.

Luther menyebut, secara nasional DPT akan ditetapkan KPU RI pada 24 Juni 2023.

“Kalau sudah ditetapkan itu yang sudah tidak bisa diganggu gugat lagi,” terangnya.

Luther menegaskan, tidak ada interupsi ataupun protes dari partai politik yang hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut.

Sementara itu dilansir dari infopemilu.kpu.go.id pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dilakukan mulai 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *