Pemkab Mimika Ajukan Permohonan Bantuan 240 Unit Rumah untuk Masyarakat Banti ke KemenPUPR

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: Muji/SP)
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua telah mengajukan permohonan bantuan rumah sebanyak 240 unit ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk masyarakat Banti, Distrik Tembagapura.

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, telah mengirim surat kepada Kementerian PUPR terkait dengan kondisi yang terjadi terhadap masyarakat Banti.

“Saat ini kami sementara masih tunggu jawaban,” kata Wabup saat ditemui di salah satu hotel yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kamis (27/5/2021).

Wabup John menjelaskan, surat yang diajukan ke Kementerian PUPR ini, antara lain soal renovasi dan pembangunan rumah 240 unit, jembatan, jalan serta fasilitas umum.

“240 unit rumah itu, 19 diantaranya dibangun mulai dari awal sisanya renovasi,” terangnya.

Karena belum juga dijawab, kata Wabup, pihaknya berencana akan berkunjung ke Jakarta untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

“Sebenarnya kalau Pak Wakil Menteri PUPR datang di Rakercab I DPC PDIP Perjuangan Mimika, maka akan saya sampaikan. Tapi berhubung tidak datang, maka kami akan ke Jakarta Mungkin perlu pembicaraan lagi soal hal itu (usulan),” ujarnya.

Terkait anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan pembangunan tersebut, Wabup menjelaskan, secara rinci dirinya tidak mengetahui pasti berapa total anggaran yang dibutuhkan.

“Saya tidak hafal karena jumlahnya berbeda-beda. Setahu saya, untuk rumah itu ada standarisasi renovasi berapa bangun berapa. Namun, bagaiamana mekanismenya nanti kami masih tunggu. Apakah seluruhnya ditanggung atau sebagian. Tapi soal (usulan rumah) ini saya optimis,” tutupnya.

penulis : Mujiono
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *