Oleh sebab itu, tidak semua program atau kegiatan OPD dalam perubahan APBD dapat dipenuhi mengingat alokasi anggaran yang tersedia diarahkan untuk kegiatan-kegiatan yang sangat prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, penanganan Covid-19 dan pelayanan masyarakat.
APBD-P ini adalah aspek kebijakan tetap mengacu pada kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan nota kesepakatan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2020.
“Jadi perubahan anggaran ini bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan yang telah disepakati tetapi lebih pada penguatan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut dan kondisi yang terjadi pada tahun anggaran berjalan,” kata Jenny.
Tinggalkan Balasan