TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mendapat penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Penghargaan Paramesti merupakan penghargaan yang diberikan Kemenkes kepada kabupaten/kota yang memiliki regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian penyakit tidak menular dr. Cut Putri Arianie diterima oleh Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob di Aula Siwabessy Gedung Prof. Sujudi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Penghargaan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh setiap tanggal 31 Mei yang tahun inu diperingati dengan tema Kami Butuh Makan, Bukan Rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kemenkes terhadap Mimika yang berhasil membuat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Bupati (Perbup) 68 Tahun 2022.
“Untuk di Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika yang pertama kali menginisiasi Perbup terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok,” kata Reynold melelui keterangan tertulis dari Kominfo Mimika, Kamis (8/6/2023).
Dijelaskan, dalam Perbup tersebut ada sejumlah kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, yakni Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat Belajar Mengajar, tempat Ibadah, tempat bermain anak (taman), angkutan umum, tempat kerja, tempat olahraga dan tetap umum yang ditetapkan.
Ia mengatakan, melalui Perbup ini akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan sosialisasi hingga penindakan.
Satgas ini juga akan melibatkan sejumlah OPD, instansi vertikal dan kepolisian.
Reynold menambahkan, penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk menunjukkan bahwa Mimika bisa menerapkan KTR.
“Intinya bahwa yang dilindungi ini adalah generasi muda yang memiliki masa depan dengan bebas dari rokok,” kata Reynold
Tinggalkan Balasan