Kala itu pertemuan dihadiri Asisten I Setda Mimika, Kejari Mimika, Kepala Dishub, Bagian Pertanahan, dan BPN.
Saat itu, Kemenhub mendorong harus ada penyelesaian terhadap status kepemilikan lahan, sebelum pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Pomako.
Selain itu, Kemenhub juga menekankan, selama status itu belum diiselesaikan, maka tidak ada pengucuran anggaran apapun untuk proses pengembangan ini.
“Kesimpulan dari pembicaraan itu, ada keinginan Pemkab Mimika akan menyelesaikan status kepemilikan lahan tersebut. Dimana direncanakan akan dibayar pada akhir 2017. Namun pasca pertemuan tersebut dan sampai saat ini, belum ada tindaklanjutnya,” terangnya.
Eus mengku, kliennya belum melakukan gugatan atau proses hukum karena masih mengedepankan kekeluargaan.Apalagi kliennya juga berkedudukan di Mimika.
Namun, Eus tidak menampik gugatan itu merupakan pilihan terakhir apabila tidak ada penyelesaian dan pembangunan tetap dilakukan di lahan tersebut.
“Nah karena kami mengedepankan kekeluargaan, maka kami menunggu dari Pemkab Mimika, untuk penyelesainnya. Apakah dilakukan pembayaran atau kerjasama. Intinya kami sangat mendukung upaya dari pemerintah daerah, dalam pengembangan Pelabuhan Pomako,” tuturnya.
Sementara Komisaris PT Bartuh Langgeng Abadi, Soemitro mengatakan, kepemilikan lahan seluas 56 hektar ini didapatkan dari Ketua Lemasko terdahulu, yakni Bapak Kris Mapeko.
1 Komentar
semogah cepat terealisasi mslh lahan nya. demi meningkatkan perekonomian di daerah sekitar ny