TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan rapat penyusunan dokumen evaluasi dan revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Mimika periode 2020-2024.
Evaluasi yang dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syahrial, di Kantor Bappeda Mimika, Kamis (10/6/2021), membahas mengenai pencapaian target dalam RPJM yang dijabarkan ke Renstra setelah satu tahun berjalan.
Dimana RPJMD telah disusun sesuai aturan sejak 9 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob (OMTOB) dilantik pada 2019.
Meski pun idealnya evaluasi dilakukan tahun kedua dalam masa RPJM dan Renstra 5 tahun, namun pada tahun 2020 terjadi situasi pandemi Covid-19 yang juga memaksa dilakukan refocusing.
Syahrial mengatakan, hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun, terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
“Selain janji-janji politik yang harus diterjemahkan pada RPJMD, penyusunan RPJMD juga didasarkan pada hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, isu-isu strategis serta potensi- potensi unggulan daerah,” kata dia.
Keseluruhan hal tersebut, kata Syahrial, dianalisis berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 tahun 2017.
Permasalahan pembangunan Kabupaten Mimika, lanjut dia, merupakan akumulasi dari permasalahan berdasarkan isu tujuan pembangunan berkelanjutan, isu nasional dan regional, serta permasalahan di kabupaten Mimika berdasarkan data-data yang ada.
- Tag :
- Omtob,
- Pemkab Mimika,
- RPJMD Mimika
Tinggalkan Balasan