Dengan demikian, menurut dia, pada prosesnya terdapat transformasi dari nomenklatur program berjalan kepada nomenklatur program yang ditetapkan dalam keputusan menteri dalam negeri (Kepmendagri) Nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Karenanya, perlu penyesuaian terhadap program, kegiatan beserta idikator kinerja yang telah direncanakan sebelumnya di dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah dengan Kepmedagri 050-3708 tahun 2020.
“Mudah mudahan kerja keras yang kita lakukan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di kabupaten mimika yang kita cintai ini,” pungkasnya.
- Tag :
- Omtob,
- Pemkab Mimika,
- RPJMD Mimika
Tinggalkan Balasan