Pemkab Mimika Izinkan Salat Idul Fitri Berjamaah di Lapangan dan Masjid

Wakil Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Wakil Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Peringatan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua mengizinkan umat muslim di Mimika melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan dan masjid.

“Salat Ied boleh dilaksanakan di lapangan. Sudah ada edaran bahwa boleh dilaksanakan di lapangan tapi harus mematuhi protokol kesehatan. Tim satgas juga sudah mensosialisasikan semua, sehingga nanti ada penjagaan juga,” kata Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob saat diwawancarai di Mapurujaya, Selasa (4/5/2021).

Wabup juga menjelaskan terhitung sejak Senin (3/5/2021) malam, hasil pemeriksaan dari seluruh spesimen yang didapat cuman hanya empat kasus positif Covid-19.

“Artinya bukan berarti bahwa kita terus kemudian senang-senang, bukan, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia pun menekankan bahwa status penanganan Covid-19 saat ini bukan berarti bebas.

“Kita bilang sebagai istilahnya adaptasi kebiasaan baru. Semua kegiatan dengan pelan-pelan, kita mulai berusaha menjadi normal tetapi tetap mematuhi protokol, misalnya 50 persen di dalam satu ruangan, kegiatan-kegiatan yang melibatkan ribuan orang, itu tidak boleh,”pungkasnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan