Pemkab Mimika Keluarkan Tiga Regulasi Penghapusan Denda Pajak

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengeluarkan regulasi terkait keringanan pembayaran pajak bagi wajib pajak di wilayah itu.

“Regulasi ini sebenarnya ada tiga. Peraturan bupati,
SK bupati dan dua regulasi itu diantar melalui Surat Edaran bupati,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah kepada SeputarPapua.com, Senin (16/8/2021).

Dwi menjelaskan, Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2021 tentang pemberian penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat bencana non alam pandemi Covid-19 di Kabupaten Mimika.

Artinya, apabila wajib pajak membayar pajak sampai batas bulan November tahun 2021 dan kebetulan ada denda misalnya dari tahun 2016, maka dendanya dihapus.

“Ini penghapusan denda seluruh pajak daerah” kata Dwi,”

10 pajak daerah diantaranya Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral bukan logam dan Pajak parkir.

Khusus untuk PBB, jatuh tempo untuk tahun ini nanti pada bulan November.

“Kecuali PBB, tahun ini kan jatuh tempo nanti November, jadi kalau dia bayar bulan sekarang yang dihapuskan dendanya tahun 2020 kebawah, 2021 kan belum jatuh tempo belum ada denda,” jelas Dwi.

Sementara SK Bupati nomor 23 tahun 2021 memberikan keringanan berupa perpanjangan tanggal jatuh tempo,

“Jadi dari bulan Oktober kita mundurkan ke November,” katanya.

Lanjutnya, untuk Surat Edaran sendiri juga berisi dua regulasi sebelumnya dan juga pengurangan pajak bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan keberatan disesuaikan dengan perda terkait pajak dimaksud,

Dalam Perda tersebut ada peraturan tentang memberikan keringanan pajak daerah dan tentu disesuaikan dengan SOP masing-masing,

“Jadi kita tidak langsung mengurangi, tapi kalau misalnya ada hotel misal sudah mau bangkrut, mau tutup, kemudian mereka keberatan dengan pajaknya mereka bisa mengajukan itu,” jelas Dwi.

Pengajuan tersebut ditujukan kepada Bupati Mimika melalui Kepala Bapenda terkait pengurangan atau pembebasan pajak, nantinya akan ada tim pada bidang pajak yang akan melihat.

“Nanti kami sesuai SOP, misal restoran mana, kita lihat di pajak restoran, bahwa dikatakan perlu dibantu ya dibantu,” tuturnya.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI