Pemkab Mimika Larang Penjualan Miras Beralkohol di Atas Jam 9 Malam

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ronny Marjen (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ronny Marjen (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Pemkab Mimika, Papua Tengah, menjalankan Surat Edaran Bupati No 302/894/2022 tentang pembatasan jam operasional penjualan minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Mimika.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat Kepolisian Resor Mimika nomor B/294/X/S.I.P.1.1/2022Intelkam
Tanggal 21 November 2022 tentang pembatasan jam operasional penjualan minuman keras/minuman beralkohol di Kabupaten Mimika.

Dengan demikian, terhitung mulai tanggal 28 November 2022 hingga batas waktu yang tidak ditentukan, disampaikan kepada pihak distributor, pengecer dan tempat hiburan (bar, diskotik, cafetaria, karaoke) untuk membatasi jam operasional penjualan minuman keras/minuman beralkohol.

Para pihak yang disebutkan setiap harinya hanya dapat beroperasi mulai Pukul 09.00 WIT sampai dengan Pukul 21.00 WIT dan tidak diperkenankan untuk menjual minuman keras/minuman beralkohol diluar jam yang telah ditentukan.

Bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka akan ditindak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan atau akan dikenakan sanksi pembekuan dan
pencabutan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ronny Marjen, mengatakan kebijakan itu diberlakukan karena adanya pertimbangan terkait Kamtibmas sebelum jadwal kedatangan Wakil Presiden ke Timika yang disampaikan oleh Kapolres Mimika sehingga ditindaklanjuti oleh Plt. Bupati.

“Semua stakeholder yang melaksanakan kegiatan itu (jual miras-red) tolong mematuhi surat edaran yang sudah didistribusikan, taati poin-poin isi suratnya, sebab semua stakeholder terkait sedang menjalankan aktivitasnyanya di wilayah administratif Mimika sehingga wajib taat,” kata Ronny ketika diwawancarai di Timika, Jumat (2/12/2022).

Ronny mengatakan, pihaknya sudah memegang SOP untuk proses penindakan, hanya saja jadwal dan mekanismenya menjadi rana internal dari tim gabungan.

“Sanksinya banyam ada teguran, sanksi administrasi, bahkan bisa pencabutan tapi semua ada mekanisme dan tahapannya,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk ikut dalam mengawasi situasi di lapangan, namun ia mengatakan jika mendapati pelanggaran, wajib disertai bukti.

“Saya minta semua pihak bantu awasi teman-teman wartawan kalau memang ada informasi dari masyarakat harus punya bukti juga. Kalau ada aduan dari masyarakat maka kami akan menerima karena pemerintah ini terbuka dengan masukan masyarakat,” katanya

Ronny menambahkan, surat edaran tersebut berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan sehingga pihaknya akan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi.

“Jadi surat ini berlaku terus, belum ada pemberitahuan lebih lanjut sehingga harapannya kami rekan-rekan yang ada didalam isi surat edaran (penjual miras-red) tetap patuh dan taat,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *