Pemkab Mimika Mulai Awasi Penjualan BBM di SPBU

SIDAK | Sekda Mimika Michael Gomar melakukan sidak pada salah satu SPBU di Kota Timika. (Foto: Ist/Jimmy Teturan)
SIDAK | Sekda Mimika Michael Gomar melakukan sidak pada salah satu SPBU di Kota Timika. (Foto: Ist/Jimmy Teturan)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua mulai melakukan pengawasan penjualan BBM di sejumlah SPBU di Kota Timika, Senin (16/8/2021).

“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Disperindag dan Pertamina, mulai hari ini Disperindag akan melakukan pengawasan di SPBU yang ada,” kata Sekda Mimika Michael Gomar saat diwawancara usai mengikuti upacara tabur bunga di Poumako, Timika, Senin (16/8/2021).

Usai mengikuti upacara, Sekda langsung melakukan inspeksi mendadak ke SPBU yang berada di Jalan Hasanudin dan SPBU Nawaripi, Jalan Yos Sudarso.

Dia menjelaskan, pengawasan ini dilakukan karena sebelumnya menerima informasi yang mana terjadi penumpukan BBM oleh pengecer.

Para pengecer ini diketahui membeli BBM langsung di SPBU menggunakan jeriken dan juga tangki yang dimodifikasi.

“Sehingga stok BBM yang jumlahnya 8.000 ton per hari untuk kuota di setiap SPBU jadi berkurang, sehingga terjadi antrean,” tuturnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Ia langsung memerintahkan Disperindag untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Selain melakukan pengawasan, Pemerintah juga meminta keseriusan dari Pertamina untuk melakukan pengawasan pada SPBU.

Seperti diketahui, SPBU memiliki kontrak kerja langsung dengan Pertamina.

Sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan Pertamina berkewajiban dan berhak untuk melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan SPBU atas pelanggaran penjualan BBM.

“Apalagi BBM subsidi. BBM subsidi ini kan dikhususkan kepada masyarakat. Termasuk mobil Pemerintah juga tidak boleh mengisi BBM subsidi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan setelah peringatan HUT ke 76 Kemerdekaan RI, akan dilakukan rapat koordinasi bersama Disperindag dan Pertamina untuk melakukan evaluasi terhadap pendistribusian dan juga penjualan BBM di Kabupaten Mimika oleh SPBU.

“Termasuk pengawasan terhadap penjual eceran di pinggir jalan,” ujarnya.

Sekda menambahkan, adapun penjualan BBM di SPBU menggunakan jeriken ada yang diperbolehkan yaitu untuk petani, nelayan dan kelompok usaha lainnya.

“Kami di Mimika sendiri belum ada SPBU yang khsus untuk nelayan petani itu. Sebelumnya di KM 8 itu yang sebenarnya dikhususkan bagi mereka. Setelah rakor nanti kita akan menetapkan regulasi untuk penertiban dan pengawasan,” pungkasnya.

penulis : Anya Fatma, Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI