TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua melonggarkan kebijakan pembatasan sosial dalam masa pra new normal (menuju tatanan baru) 14 hari, terhitung mulai 5 Juni – 18 Juni 2020.
Pelonggaran pembatasan termasuk dengan membuka akses penerbangan dan pelayaran penumpang, dengan catatan memperkuat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Namun, setiap calon penumpang yang hendak keluar Timika, atau mereka yang hendak masuk Timika, wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19.
Untuk memperoleh surat bebas Covid-19, bagi penumpang yang hendak keluar Timika, salah satunya menjalani rapid test antibodi atau disesuaikan dengan persyaratan di tempat tujuan.
Juru Bicara Pemkab Mimika untuk penanganan Covid-19 Reynold Ubra mengatakan, pihaknya baru bisa melayani surat keterangan sehat dengan hasil pemeriksaan cepat antibodi (rapid test).
“Untuk PCR, kami masih memprioritaskan pasien PDP, ODP dan OTG. Belum untuk calon penumpang karena ketersediaan reagen yang sangat terbatas,” katanya ketika dikonfirmasi Seputarpapua, Kamis (4/6).
Reynold memastikan, rapid test dapat diperoleh secara gratis di Puskesmas dan fasilitas kesehatan milik swasta yang ditunjuk pemerintah daerah.
Puskesmas yang ditunjuk untuk melakukan rapid test antibodi, di antaranya Puskesmas Timika, Puskesmas Timika Jaya, Puskesmas Wania dan Puskesmas Pasar Sentral.
“Di luar fasilitas kesehatan itu, maka kami tidak akan menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19,” tandasnya.
Sementara di RSUD Mimika, rapid test untuk calon penumpang belum dapat dilakukan. Untuk sementara, RSUD fokus untuk rapid test bagi pasien yang sedang dan atau akan dirawat.
“Untuk calon penumpang pemeriksaan di Puskesmas. Demikian untuk anggota TNI/Polri, kami dukung dengan reagen (PCR), sedangkan pemeriksanya oleh dokter di masing-masing kesatuan,” jelas Reynold.
Reynold memastikan, rapid test antibodi di Puskesmas dan surat keterangan bebas Covid-19 gratis tanpa dipungut biaya.
Kebijaakan tersebut berlaku selama pemberlakuan pra new normal selama 14 hari 5-18 Juni dan akan ditinjau kembali setelahnya.
“Sampai sore ini kami tidak pernah menarik pembayaran apapun, demikian pula untuk rapid test hanya di Puskesmas atau faskes yang ditunjuk oleh Dinkes,” jelasnya.
Ia mengonfirmasi bahwa informasi daftar pembayaran surat keterangan bebas sehat yang beredar di media sosial adalah tidak benar, atau bisa saja berasal dari daerah lain.
“Kami akan cari tahu kebernaran informasi penarikan pembayaran untuk pembuatan surat keterangan sehat berbayar,” tandasnya.
*Alur Pengurusan*
Untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19, maka harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika Bidang Kesehatan.
Pertama, warga harus membuat surat permohonan kepada Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Mimika untuk dilakukan tes cepat antibodi atau rapid test.
Kemudian, surat permohonan ini harus dilampirkan dengan surat pengantar dari kepala kelurahan atau kepala kampung setempat.
Nantinya, tim gugus akan menyampaikan surat permohonan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika.
Dinas Kesehatan selanjutnya akan mengeluarkan surat pengantar untuk menyampaikan kepada Puskesmas yang sudah ditunjuk untuk dilakukan rapid test antibodi.
Reporter: Sevianto
Editor: Misba
- Tag :
- COVID-19 Mimika,
- PSDD Mimika,
- Rapid Tes,
- Reynold Ubra
Tinggalkan Balasan