Pemkab Mimika Perpanjangan ASN Kerja dari Rumah Hingga 23 April 2020

KPPPA Buka Tiga Formasi CPNS untuk Putra/Putri Papua
ASN di lingkungan Pemkab Mimika. (Foto: Sevianto Pakiding/SP)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memperpanjang “Work From Home” (Kerja dari rumah) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat hingga 23 April 2020.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 443.1/284 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Mimika nomor 443.1/254 tahun 2020 tentang Langkah-langkah Kongkrit Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mimika.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, apabila ada pekerjan penting yang harus dikerjakan di kantor, dilakukan dengan terbatas baik personel maupun waktu kerja sesuai dengan instruksi kepala OPD bersangkutan.

Sementara berkaitan dengan perjalanan dinas, disebutkan mulai tanggal 2 April 2020 seluruh perjalanan dinas ditiadakan kecuali yang bersifat penting dan mendesak namun atas perintah Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda.

Guna mencegah penyebaran wabah virus corona baru atau Covid-19, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Mimika memberlakukan kerja dari rumah bagi pegawainya mulai 19 Maret hingga 6 April 2020.

Namun, karena kasus virus corona di Mimika semakin meningkat dan sesuai dengan instruksi Mendagri dan Gubernur Papua, WEH diperpanjang termasuk pembatasan sosial masyarakat.

Ketentuan itu akan dievaluasi kembali sambil melihat perkembangan penyebaran virus corona di Papua khususnya di Timika.

Sebelumnya pada akhir Maret lalu, Sekda Mimika Marthen Paiding mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima surat edaran perpanjangan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *