Surat edaran itu berasal dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Surat edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Sementara, surat edaran Gubernur Papua, berkaitan dengan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, terhitung mulai tanggal 1 April sampai dengan 9 April 2020 ASN menjalankan tugas kedinasan atau bekerja di rumah, dan mulai masuk kantor kembali pada Selasa 14 April 2020.
Tinggalkan Balasan