Pemkab Mimika Resmi Buka Transportasi Laut dan Udara, Begini Ketentuannya

Kepala Dinas Perhubungan, Yan Slamat Purba
Kepala Dinas Perhubungan, Yan Slamat Purba

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua menerapkan status tanggap darurat memasuki pra new normal (menuju tatanan baru) di tengah wabah Covid-19.

Kesepakatan tersebut melalui rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) se-Kabupaten Mimika yang dihadiri Bupati Eltinus Omaleng, di Grand Mozza Hotel, Kamis (4/6).

Masa tanggap darurat pra new normal berlaku selama 14 hari, terhitung sejak Jumat tanggal 5 Juni sampai dengan 18 Juni 2020.

Kebijakan menuju tatanan baru hidup di tengah wabah Covid-19, salah satunya dengan melonggarkan pembatasan dan membuka penerbangan maupun pelayaran penumpang dari dan ke Timika.

Kepala Dinas Perhubungan Mimika Yan Slamat Purba mengatakan, angkutan penumpang lewat transportasi udara maupun laut dibuka namun tetap dibatasi dengan memperkuat protokol kesehatan.

Purba menjelaskan, setiap hari hanya diperbolehkan satu maskapai melayani penerbangan. Dengan demikian, tiga maskapai yang masuk di Mimika secara teknis akan diatur jadwal penerbangannya.

“Di Timika ada tiga maskapai masuk, yaitu Garuda Indonesia, Srywijaya Air, dan Batik Air. Setiap maskapai ini diatur, hanya boleh beroperasi satu maskapai dalam sehari,” katanya.

Dengan aturan tersebut, kata Purba, maka dimungkinkan setiap maskapai dapat melayani penerbangan dua kali dalam seminggu.

“Besok, setelah salat Jumat kami akan rapat di Kantor Dinas Perhubungan bersama pihak maskapai untuk mengatur jadwal penerbangannya,” katanya.

Selain itu, pesawat maupun kapal angkut penumpang hanya diperbolehkan memuat 50 persen dari kapasitas normal, sehingga protokol kesehatan menjaga jarak fisik atau physical distancing tetap bisa dijalankan.

“Kita menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua. Ini juga berlaku sama untuk transportasi laut, kapal angkut penumpang,” jelasnya.

Di samping itu, Purba menekankan bahwa setiap calon penumpang yang hendak keluar Timika, atau mereka yang hendak masuk Timika, wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Penumpang yang keluar harus menjalani rapid test antibodi atau disesuaikan dengan persyaratan di tempat tujuan.

Sedangkan mereka yang masuk ke Timika wajib membawa hasil tes PCR.

“Diharapkan Timika tidak lagi dibebani dengan orang masuk dan kemudian membawa virus,” jelas Purba.

Kebijakan membuka kembali transportasi laut maupun udara berlaku sejak disepakati bersama, dan penerapan pra new normal masa tanggap darurat ditandatangani oleh seluruh pamangku kepentingan.

“Kebijakan ini mulai tanggal 5 Juni sampai 18 Juni. Jadi mulai besok, Jumat jika jadwal penerbangan sudah diatur, maka sudah bisa beroperasi,” jelas Purba.

Surat Bebas Covid-19

Juru Bicara Pemkab Mimika untuk penanganan Covid-19 Reynold Ubra mengatakan, pihaknya tidak melayani pemeriksaan dengan metode PCR sebagai syarat memperoleh surat bebas Covid-19.

Ia menjelaskan, Pemkab Mimika memiliki keterbatasan alat bahan habis pakai untuk PCR, dimana syarat untuk memperoleh alat kesehatan yang dibutuhkan harus diajukan ke pusat.

Pemkab Mimika melalui Tim Gugus Tugas Bidang Kesehatan, hanya mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan pemeriksaan rapid test antibodi.

“Jadi kami tegaskan, mau ke Jakarta kami tidak melakukan tes PCR. Tetapi untuk kebutuhan rapid test, Pemkab Mimika menanggung itu secara gratis,” kata Reynold.

Ia menekankan, orang yang hendak masuk ke Timika harus membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan lampiran hasil pemeriksaan dengan metode PCR.

“Jika ada pembayaran dari daerah asal, maka itu menjadi tanggung jawab sendiri, bukan tanggung jawabnya Pemda Mimika,” jelasnya.

Reporter: Sevianto
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI