TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika resmi melarang warganya melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 hijriah.
Larangan tersebut dimuat dalam surat edaran Bupati Mimika nomor 003.2/258 yang diterbitkan pada Senin (3/5/2021).
Dalam edaran tersebut dijelaskan, bahwa di bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri, maka mobilitas masyarakat berpeluang meningkat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata.
Hal tersebut tentu memiliki resiko dapat meningkatkan laju penularan Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Eltinus itu dibuat untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko covid di Kabupaten Mimika mulai wilayah kota hingga kampung atau kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1440 Hijriah.
Tujuan surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan covid selama bulan ramadan dan Idul Fitri.
“Waktu peniadaan mudik Idul Fitri adalah tanggal 6 sampai 17 Mei 2021,” demikian tertulis dalam poin C surat edaran tersebut.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob saat diwawancara mengaku larangan mudik berdasar pada surat edaran tersebut dan mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat.
“Sesuai instruksi Jakarta saja kita juga ikut,” katanya saat diwawancara, Selasa (4/5/2021).
Tinggalkan Balasan